TUGAS MANDIRI I
MENGAPA
GURU HARUS PROFESIONAL
1. Menurut
UUD sistem pendidikan nasional bab IX pasal 39 ayat 2 yaitu :
Guru
harus profesional karena, guru harus mewujudkan keadaan dinamis ini pendidikan
guru harus mampu membekali kamampuan kreatifitas, rasionalitas, keterlatihan
memecahkan masalah, dan kematangan emosinya. Semua bekal ini dimaksudkan untuk
mewujudkan guru yang berkualitas sebagai tenaga profesional yang sukses dalam
menjalankan tugasnya.
2. Menurut
pasal 40 ayat 2 yaitu:
Guru
harus profesional karena
·
Guru harus menciptakan suasana
pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis.
·
Guru harus mempunyai komitmen secara
profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan dan
·
Guru harus memberikan teladan dan
menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan
yang diberikan kepadanya.
3. Menurut
WF Connell ( 1972 )
Guru
harus profesional karena
·
Peran guru sebagai pendidik ( nurturer )
merupakan peran-peran yang berkaitan dengan tugas-tugas memberi bantuan dan
dorongan ( supporter ), tugas-tugas pengawasan dan pembinaan ( supervisor )
serta tugas-tugas yang berkaitan dengan mendisiplinkan anak agar anak itu
menjadi patuh terhadap aturan-aturan sekolah dan norma hidup dalam keluarga dan
masyarakat. Tugas-tugas ini berkaitan dengan meningkatkan pertumbuhan dan
perkembangan anak untuk memperoleh pengalaman-pengalaman lebih lanjut seperti
penggunaan kesehatan jasmani, bebas dari orang tua, dan orang dewasa yang lain.
Moralitas tanggung jawab kemasyaratan, pengetahuan dan keterampilan dasar
persiapan. Untuk perkawinan dan hidup berkeluarga, pemilihan jabatan, dan
hal-hal yang bersifat personal dan spiritual. Oleh karena itu tugas guru dapat
disebut pendidik dan pemeliharaan anak. Guru sebagai penanggung jawab pendisiplinan
anak harus mengontrol setiap aktivitas anak-anak agar tingkat laku anak tidak
menyimpang dengan norma-norma yang ada.
·
Peran guru sebagai model atau contoh
bagi anak. Setiap anak mengharapkan guru mereka dapat menjadi contoh atau model
baginya. Oleh karena itu tingkah laku pendidik baik guru, orang tua atau
tokoh-tokoh masyarakat harus sesuai dengan norma-norma yang dianut oleh
masyarakat, bangsa dan negara. Karena nilai-nilai dasar negara dan bangsa
Indonesia adalah pancasila, maka tingkah laku pendidik harus selalu diresapi
oleh nilai-nilai Pancasila.
·
Peranan guru sebagai pengajar dan
pembimbing dalam pengalaman belajar. Setiap guru harus memberikan pengetahuan,
keterampilan dan pengalaman lain di luar fungsi sekolah seperti persiapan
perkawinan dan kehidupan keluarga, hasil belajar yang berupa tingkah laku
pribadi spiritual dan memilih pekerjaan di masyarakat, hasil belajar yang
berkaitan dengan tanggung jawab sosial tingkah laku sosial anak. Kurikulum
harus berisi hal-hal tersebut di atas sehingga anak memiliki pribadi yang
sesuai dengan niali-nilai hidup yang dianut oleh bangsa dan negaranya,
mempunyai penegtahuan dan keterampilan dasar untuk hidup dalam masyarakat dan
pengetahuan untuk menegmbangkan kemampuannya lebih lanjut.
·
Peran guru sebagai pelajar ( leamer ).
Seorang guru dituntut untuk selalu menambah pengetahuan dan keterampilan yang
dimilikinya tidak ketinggalan jaman. Penegtahuan dan keterampilan yang dikuasai
tidak hanya terbatas pada pengetahuan yang berkaitan dengan pengembangan tugas
profesional, tetapi juga tugas kemasyarakatan maupun tugas kemanusiaan.
·
Peran guru sebagai setiawan dalam
lembaga pendidikan. Seorang guru diharapkan dapat membantu kawannya yang
memerlukan bantuan dalam mengembangkan kemampuannya. Bantuan dapat secara langsung
melalui pertemuan-pertemuan resmi maupun pertemuan insidental.
·
Peranan guru sebagai komunikator pembangunan masyarakat. Seorang
guru diharapkan dapat berperan aktif dalam pembangunan di segala bidang yang
sedang dilakukan. Ia dapat mengembangkan kemampuannya pada bidang-bidang
dikuasai.
·
Guru sebagai administrator. Seorang guru tidak hanya sebagai pendidik dan
pengajar, tetapi juga sebagai administrator pada bidang pendidikan dan
pengajaran. Oleh karena itu seorang guru dituntut bekerja secara administrasi
teratur. Segala pelaksanaan dalam kaitannya proses belajar mengajar perlu di
administrasikan secara baik. Sebab administrasi yang dikerjakan seperti membuat rencana mengajar, mencatat
hasil belajar dan sebagainya merupakan dokumen yang beharga bahwa ia telah
melaksanakan tugasnya dengan baik.
4. Menurut
jurnal Education Leardship 1993
Mengapa guru harus
profesional
·
Karena guru mempunyai komitmen pada
siswa dan proses belajarnya.
·
Karena guru harus menguasai secara
mendalam bahan/ mata pelajaran yang diajarkan serta cara mengajarnya pada
siswa.
·
Karena guru bertanggung jawab memantau
hasil belajar siswa melalui berbagai cara evaluasi.
·
Guru harus mampu berpikir sistematis
tentang apa yang dilakukannya dan belajar dari pengalamannya.
·
Karena guru seyogyanya merupakan bagian
dari masyarakat belajar dalam lingkungan profesinya.
5. Menurut
Freire
Mengapa
guru harus profesional
·
Karena guru yang mengajar, murid yang
diajar.
·
Karena guru mengetahui segala sesuatu,
murid tidak tahu apa-apa
·
Karena guru berpikir, murid memikirkan
·
Karena guru bercerita, murid patuh
mendengarkan
·
Karena guru menentukan peraturan, murid
diatur
·
Karena guru memilih dan memaksakan
pilihannya, murid menyetujuinya.
·
Karena guru berbuat,murid membayangkan
dirinya berbuat melalui perbuatan gurunya.
·
Karena guru memiliki bahan dan isi
pelajaran,murid ( tanoa diminta pendapatnya) menyesuaikan diri dengan pelajaran
itu.
·
Karena guru mencampur adukkan kewenangan
ilmu pengetahuan dan kewenangan jabatannya, yang ia lakukan untuk menghalangi
kebebasan murid.
·
Karena guru adalah subyek dalam proses
belajar, murid adalah obyeknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar