TUGAS
MANDIRI I
1.1 Kode Etik Guru Indonesia
Guru Indonesia
menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha
Esa, bangsa dan negara, serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang
berjiwa pancasila atas terwujudnya cita-cita proklamsi kemerdekaan Republik
Indonesia tanggal 17 Agustus 1945. Oleh sebab itu guru Indonesia terpanggil
untuk menunaikan karyanya dengan
berpedoman pada dasar-dasar sebagai berikut :
Bagian
Satu
Pengertian,
tujuan, dan fungsi.
Pasal
1.
1. Kode
Etik Guru Indonesia adalah norma dan asa yang disepakati dan diterima oleh
guru-guru Indonesia. Sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan
tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat dan warga negara.
2. Pedoman
sikap dan perilaku sebagaimana yang dimaksud pada ayat ( 1 ) pasal ini adalah
nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan yang buruk, yang
boleh dan tidak boleh dilaksanakan untuk mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, serta sikap
pergaulan sehari-hari di dalam dan di luar sekolah.
Pasal
2.
1. Kode
Etik guru Indonesia merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan
guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi
undang-undang.
2. Kode
Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang
melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya
dengan peserta didik, orang tua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, dan
pemerintah sesuai dengan nilai-niai agama, pendidikan, sosial, etika, dan
kemanusiaan.
Bagian Dua
Sumpah/Janji Guru Indonesia
Pasal 3
(1) Setiap guru mengucapkan sumpah/janji guru
Indonesia sebagai wujud pemahaman, penerimaan, penghormatan, dan kesediaan
untuk mematuhi nilai-nilai moral yang termuat di dalam Kode Etik Guru Indonesia
sebagai pedoman bersikap dan berperilaku, baik di sekolah maupun di lingkungan
masyarakat.
(2) Sumpah/janji guru Indonesia diucapkan di hadapan
pengurus organisasi profesi guru dan pejabat yang berwenang di wilayah kerja
masing-masing.
(3) Setiap pengambilan sumpah/janji guru Indonesia
dihadiri oleh penyelenggara satuan pendidikan.
Pasal 4
(1) Naskah sumpah/janji guru Indonesia dilampirkan
sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Kode Etik Guru Indonesia.
(2) Pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dapat
dilaksanakan secara perorangan atau kelompok sebelumnya melaksanakan tugas.
Bagian Tiga
Nilai-nilai Dasar dan Nilai-nilai Operasional
Pasal 5
Kode Etik Guru Indonesia bersumber dari :
(1) Nilai-nilai agama dan Pancasila
(2) Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
(3) Nilai-nilai jati diri, harkat dan martabat manusia
yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah, emosional, intelektual, sosial,
dan spiritual,
Pasal 6
(1) Hubungan Guru dengan Peserta Didik:
a. Guru berperilaku secara profesional dalam
melaksanakan tuga didik, mengajar, membimbing, mengarahkan,melatih,menilai, dan
mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.
b. Guru membimbing peserta didik untuk memahami,
menghayati dan mengamalkan hak-hak dan kewajiban sebagai individu, warga
sekolah, dan anggota masyarakat
c. Guru mengetahui bahwa setiap peserta didik memiliki
karakteristik secara individual dan masing-masingnya berhak atas layanan
pembelajaran.
d. Guru menghimpun informasi tentang peserta didik dan
menggunakannya untuk kepentingan proses kependidikan.
e. Guru secara perseorangan atau bersama-sama secara
terus-menerus berusaha menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah
yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efisien bagi
peserta didik.
f. Guru menjalin hubungan dengan peserta didik yang
dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik
yang di luar batas kaidah pendidikan.
g. Guru berusaha secara manusiawi untuk mencegah
setiap gangguan yang dapat mempengaruhi perkembangan negatif bagi peserta
didik.
h. Guru secara langsung mencurahkan usaha-usaha
profesionalnya untuk membantu peserta didik dalam mengembangkan keseluruhan
kepribadiannya, termasuk kemampuannya untuk berkarya.
i. Guru menjunjung tinggi harga diri, integritas, dan
tidak sekali-kali merendahkan martabat peserta didiknya.
j. Guru bertindak dan memandang semua tindakan peserta
didiknya secara adil.
k. Guru berperilaku taat asas kepada hukum dan
menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didiknya.
l. Guru terpanggil hati nurani dan moralnya untuk secara
tekun dan penuh perhatian bagi pertumbuhan dan perkembangan peserta didiknya.
m. Guru membuat usaha-usaha yang rasional untuk
melindungi peserta didiknya dari kondisi-kondisi yang menghambat proses
belajar, menimbulkan gangguan kesehatan, dan keamanan.
n. Guru tidak boleh membuka rahasia pribadi serta
didiknya untuk alasan-alasan yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan
pendidikan, hukum, kesehatan, dan kemanusiaan.
o. Guru tidak boleh menggunakan hubungan dan tindakan
profesionallnya kepada peserta didik dengan cara-cara yang melanggar norma
sosial, kebudayaan, moral, dan agama.
p. Guru tidak boleh menggunakan hubungan dan tindakan
profesional dengan peserta didiknya untuk memperoleh keuntungan-keuntungan
pribadi.
(2) Hubungan Guru dengan Orangtua/wali Siswa :
- Guru berusaha membina hubungan kerjasama yang
efektif dan efisien dengan Orangtua/Wali siswa dalam melaksannakan proses
pedidikan.
- Guru mrmberikan informasi kepada Orangtua/wali secara
jujur dan objektif mengenai perkembangan peserta didik.
- Guru merahasiakan informasi setiap peserta didik
kepada orang lain yang bukan orangtua/walinya.
- Guru memotivasi orangtua/wali siswa untuk
beradaptasi dan berpatisipasi dalam memajukan dan meningkatkan kualitas
pendidikan.
- Guru berkomunikasi secara baik dengan
orangtua/wali siswa mengenai kondisi dan kemajuan peserta didik dan proses
kependidikan pada umumnya.
- Guru menjunjunng tinggi hak orangtua/wali siswa
untuk berkonsultasin dengannya berkaitan dengan kesejahteraan kemajuan,
dan cita-cita anak atau anak-anak akan pendidikan.
- Guru tidak boleh melakukan hubungan dan tindakan
profesional dengan orangtua/wali siswa untuk memperoleh
keuntungna-keuntungan pribadi.
(3) Hubungan Guru dengan Masyarakat :
- Guru menjalin komunikasi dan kerjasama yang
harmonis, efektif dan efisien dengan masyarakat untuk memajukan dan
mengembangkan pendidikan.
- Guru mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam
mengembnagkan dan meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran.
- Guru peka terhadap perubahan-perubahan yang
terjadi dalam masyarakat
- Guru berkerjasama secara arif dengan masyarakat
untuk meningkatkan prestise dan martabat profesinya.
- Guru melakukan semua usaha untuk secara
bersama-sama dengan masyarakat berperan aktif dalam pendidikan dan
meningkatkan kesejahteraan peserta didiknya
- Guru memberikan pandangan profesional, menjunjung
tinggi nilai-nilai agama, hukum, moral, dan kemanusiaan dalam berhubungan
dengan masyarakat.
- Guru tidak boleh membocorkan rahasia sejawat dan
peserta didiknya kepada masyarakat.
- Guru tidak boleh menampilkan diri secara ekslusif
dalam kehidupam masyarakat.
(4) Hubungan Guru dengan seklolah
- Guru memelihara dan eningkatkan kinerja,
prestasi, dan reputasi sekolah.
- Guru memotivasi diri dan rekan sejawat secara aktif
dan kreatif dalam melaksanakan proses pendidikan.
- Guru menciptakan melaksanakan proses yang
kondusif.
- Guru menciptakan suasana kekeluargaan di dalam dan
luar sekolah.
- Guru menghormati rekan sejawat.
- Guru saling membimbing antarsesama rekan sejawat
- Guru menjunung tinggi martabat profesionalisme
dan hubungan kesejawatan dengan standar dan kearifan profesional.
- Guru dengan berbagai cara harus membantu rekan-rekan
juniornya untuk tumbuh secara profsional dan memilih jenis pelatihan yang
relevan dengan tuntutan profesionalitasnya.
- Guru menerima otoritas kolega seniornya untuk
mengekspresikan pendapat-pendapat profesionalberkaitan dengan tugas-tugas
pendidikan dan pembelajaran
- Guru membasiskan diri pada nilai-nilai agama,
moral, dan kemanusiaan dalam setiap tindakan profesional dengan sejawat.
- Guru memliki beban moral untuk bersama-sama
dengan sejawat meningkatkan keefektifan pribadi sebagai guru dalam menjalankan
tugas-tugas profesional pendidikan dan pembelajaran.
- Guru mengoreksi tindakan-tindakan sejawat yang
menyimpang dari kaidah-kaidah agama, moral, kemanusiaan, dan martabat
profesionalnya.
- Guru tidak boleh mengeluarkan pernyataan-pernyaan
keliru berkaitan dengan kualifikasi dan kompetensi sejawat atau calon
sejawat.
- Guru tidak boleh melakukan tindakan dan
mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat pribadi dan
profesional sejawatnya
- Guru tidak boleh mengoreksi tindakan-tindakan
profesional sejawatnya atas dasar pendapat siswa atau masyarakat yang
tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarnya.
- Guru tidak boleh membuka rahasia pribadi sejawat
kecuali untuk pertimbangan-pertimbangan yang dapat dilegalkan secara
hukum.
- Guru tidak boleh menciptakan kondisi atau
bertindak yang langsung atau tidak langsung akan memunculkan konflik
dengan sejawat.
(5) Hubungan Guru dengan Profesi :
- Guru menjunjung tinggi jabatan guru sebagai
sebuah profesi
- Guru berusaha mengembangkan dan memajukan
disiplin ilmu pendidikan dan bidang studi yang diajarkan
- Guru terus menerus meningkatkan kompetensinya
- Guru menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan
pribadi dalam menjalankan tugas-tugas profesionalnya dan bertanggungjawab
atas konsekuensiinya.
- Guru menerima tugas-tugas sebagai suatu bentuk
tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindkan-tindakan
profesional lainnya.
- Guru tidak boleh melakukan tindakan dan
mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat profesionalnya.
- Guru tidak boleh menerima janji, pemberian dan
pujian yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan-tindakan
proesionalnya
- Guru tidak boleh mengeluarkan pendapat dengan
maksud menghindari tugas-tugas dan tanggungjawab yang muncul akibat
kebijakan baru di bidang pendidikan dan pembelajaran.
(6) Hubungan guru dengan Organisasi Profesinya :
a. Guru menjadi anggota aorganisasi profesi guru dan
berperan serta secara aktif dalam melaksanakan program-program organisasi bagi
kepentingan kependidikan.
b. Guru memantapkan dan memajukan organisasi profesi
guru yang memberikan manfaat bagi kepentingan kependidikan
c. Guru aktif mengembangkan organisasi profesi guru
agar menjadi pusat informasi dan komunikasi pendidikan untuk kepentingan guru
dan masyarakat.
d. Guru menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan
pribadi dalam menjalankan tugas-tugas organisasi profesi dan bertanggungjawab
atas konsekuensinya.
e. Guru menerima tugas-tugas organisasi profesi
sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam
tindakan-tindakan profesional lainnya.
f. Guru tidak boleh melakukan tindakan dan
mengeluarkan pendapat yang dapat merendahkan martabat dan eksistensis
organisasi profesinya.
g. Guru tidak boleh mengeluarkan pendapat dan bersaksi
palsu untuk memperoleh keuntungan pribadi dari organisasi profesinya.
h. Guru tidak boleh menyatakan keluar dari keanggotaan
sebagai organisasi profesi tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(7) Hubungan Guru dengan Pemerintah :
a) Guru memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan
program pembangunan bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945, UU
Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Tentang Guru dan Dosen, dan
ketentuan Perundang-Undang lainnya.
b) Guru membantu Program pemerintah untuk mencerdaskan
kehidupan berbudaya.
c) Guru berusaha menciptakan, memeliharadan
meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara berdasarkan pancasila dan UUD1945.
d) Guru tidak boleh menghindari kewajiban yang
dibebankan oleh pemerintah atau satuan pendidikan untuk kemajuan pendidikan dan
pembelajaran.
e) Guru tidak boleh melakukan tindakan pribadi atau
kedinasan yang berakibat pada kerugian negara.
Bagian Empat
Pelaksanaan , Pelanggaran, dan sanksi
Pasal 7
(1) Guru dan organisasi profesi guru bertanggungjawab
atas pelaksanaan Kude Etik Guru Indonesia.
(2) Guru dan organisasi guru berkewajiban
mensosialisasikan Kode Etik Guru Indonesia kepada rekan sejawat Penyelenggara
pendidikan, masyarakat dan pemerintah.
Pasal 8
(1) Pelanggaran adalah perilaku menyimpang dan atau
tidak melaksanakan Kode Etik Guru Indonesia dan ketentuan perundangan yang
berlaku yang berkaitan dengan protes guru.
(2) Guru yang melanggar Kode Etik Guru Indonesia
dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
(3) Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran ringan
sedang dan berat.
Pasal 9
(1) Pemberian rekomendasi sanksi terhadap guru yang
melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Guru Indonesia merupakan wewenang
Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
(2) Pemberian sanksi oleh Dewan Kehormatan Guru
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus objektif
(3) Rekomendasi Dewan Kehormatan Guru Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh organisasi profesi
guru.
(4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
merupakan upaya pembinaan kepada guru yang melakukan pelanggaran dan untuk
menjaga harkat dan martabat profesi guru.
(5) Siapapun yang mengetahui telah terjadi pelanggaran
Kode Etik Guru Indonesia wajib melapor kepada Dewan Kehormatan Guru Indonesia,
organisasi profesi guru, atau pejabat yang berwenang.
(6) Setiap pelanggaran dapat melakukan pembelaan diri
dengan/atau tanpa bantuan organisasi profesi guru dan/atau penasehat hukum
sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dihadapan Dewan Kehormatan Guru
Indonesia.
Bagian Lima
Ketentuan Tambahan
Pasal 10
Tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai guru pada
satuan pendidikan di Indonesia wajib mematuhi Kode Etik Guru Indonesia dan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Enam
Penutup
Pasal 11
(1) Setiap guru secara sungguh-sungguh
menghayati,mengamalkan serta menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia.
(2) Guru yang belum menjadi anggota organisasi profesi
guru harus memilih organisasi profesi guru yang pembentukannya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(3) Dewan Kehormatan Guru Indonesia menetapkan sanksi
kepada guru yang telah secara nyata melanggar Kode Etik Guru Indonesia.
Kode Etik
Guru Indonesia yaitu :
1. Guru berbakti membimbing anak didik seutuhya untuk
membentuk manusia pembangunan yang berpancasila.
2. Guru memiliki kejujuran dalam menerapkan kurikulum
sesuai dengan kebutuhan anak didik
masing-masing.
3. Guru mengadakan komunikasi terutama dalam
memperoleh informasi tentang anak didik tetapi menghindari diri dari segala
bentuk penyalahgunaan.
4. Guru menciptakan sarana kehidupan sekolah dan
memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak
didik.
5. Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat
disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan
pendidikan.
6. Guru secara sendiri-sendiri atau bersama-sama
berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu pofesinya.
7. Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara
sesama guru, baik berdasarkan lingkungan kerja maupun didalam keseluruhannya.
8. Guru secara bersama-sama memelihara, membina, dan
meningkatkan mutu organisasi profesionalnya sebagai sarana pengabdian.
9. Guru melaksanakan segala ketentuan pendidikan yang
merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
1.2 Kode Etik Guru Berdasarkan Konsep Islami.
Menurut Ramayulis ( 2004 ) menegmukakan bahwa
persyaratan seorang guru/pendidik ada 3 macam yaitu :
1. Berkenaan
dengan dirinya
a.
Hendaknya guru senantiasa insyaf akan pengawasan Allah
terhadapnya dalam segala perkataan dan perbuatan bahwa dia memegang amanat
ilmiah yang diberikan Allah kepadanya. Karenanya, ia tidak menghiyanati amanat
itu malah ia tunduk dan merendahkan dirnya kepada Allah Swt.
b.
Hendaknya guru memelihara kemuliaan ilmu. Ialah tidak
mengajarkan kepada orang yang tidak berhak menerimanya, yaitu orang yang
menuntun ilmu untuk kepentingan dunia semata.
2. Berkenaan
dengan pelajaran
a.
Sebelum keluar rumah untuk mengajar, hendaknya guru
bersuci dari hadas dan kotoran serta mengenakan pakaian yang baik dengan maksud
mengagungkan ilmu dan syariat.
b.
Guru hendaknya tidak mengasuh bidang studi yang tidak
dikuasai. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi pelecehan ilmiah dan
sebaliknya akan terjadi hal yang sifatnya untuk memuliakan ilmu dalam proses
belajar mengajar.
3. Berkenaan
dengan muridnya
a.
Guru hendaknya mengajar dengan niat mengharapkan ridha
Allah, menyebarkan ilmu, menghidupkan syara’, dan menegakkan kebenaran, dan
melenyapkan kebatilan serta memelihara kemaslahatan umat.
b.
Guru hendaknya mencintai muridnya seperti ia mencintai
dirinya sendiri. Artinya, seorang guru hendaknya menganggap bahwa muridnya itu
merupakan bagian dari dirinya sendiri ( bukan orang lain )
1.3 perbedaan kode etik guru Indonesia dengan kode etik
guru berdasarkan konsep islami.
a. Kode etik guru Indonesia
·
Membentuk manusia seutuhnya yang berjiwa pancasila.
·
Melaksanakan kejujuran profesional
·
Guru secara pribadi serta secara bersama-sama
mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesionalnya.
b. Sedangkan kode etik guru berdasarkan konsep islami
yaitu :
Berkenaan dengan dirinya sendiri
·
Guru harus senantiasa insyaf akan pengawasan Allah
terhadap segala perkataan dan perbuatan, bahwa dia memegang amanat ilmiah yang
diberikan Allah kepadanya.
·
Guru harus memelihara kemuliaan ilmu.
Berkenaan
dengan pelajaran.
·
Guru harus bersuci dahulu sebelum keluar rumah untuk
mengajar, serta mengenakan pakaian yang baik dengan maksud mengagungkan ilmu
dan syariat.
·
Guru dianjurkan tidak mengasuh bidang studi yang tidak
dikuasai.
Berkenaan
dengan muridnya.
·
Guru diharuskan mengajar dengan niat mengharapkan
ridha Allah, menyebarkan ilmu, menghidupkan syara’, dan menegakkan kebenaran,
serta melenyapkan kebathilan dan kemaslahatan umat.
·
Guru diharuskan mencintai muridnya seperti dia
mencintai dirinya sendiri.
TUGAS
MANDIRI II
1. apakah hubungan pengetahuan tentang kurikulum
dengan profesional seorang guru ?
Jawab :
hubungan
pegetahuan tentang kurikulum dengan profesional guru yaitu, jika seorang guru memiliki
pengetahuan tentang kurikulum maka seorang guru tersebut akan lebih mudah
menyampaikan pelajaran yang akan disampaikan, karena didalam kurikulum tersebut
berisi pedoman atau panduan untuk melaksanakan program pendidikan yang berisi
rancangan pelajaran selain itu proses belajar mengajar akan berjalan dengan
baik sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
2.guru harus memiliki beberapa metode mengajar,
mengapa demikian dan apa hubungannya dengan profesional guru?
Jawab :
Metode-metode mengajar yang harus dimiliki oleh guru
ada 4 yaitu :
·
Metode ceramah
Yaitu
penuturan atau penerangan secara lisan oleh guru terhadap kelas.
·
Metode tanya-jawab
Yaitu
penyajian pelajaran dalam bentuk pertanyaan yang harus dijawab, terutama dari
guru ke siswa dan begitu juga sebaliknya.
·
Metode pemberian tugas
Yaitu suatu
metode mengajar yag diterapkan dalam proses belajar mengajar, yang biasa disebut
dengan metode pemberian tugas.
·
Metode demonstrasi/praktek.
Yaitu metode
mengajar yang menggunakan peragaan untuk memperjelas suatu pengertian atau
untuk memperlihatkan bagaimana melakukan sesuatu kepada anak didik.
Hubungan ke
4 metode tersebut dengan profesional guru yaitu, seorang guru yang profesional
harus mengetahui kepribadian serta gaya belajar masing-masing muridnya. Guru
yang profesional mampu menyajikan pembelajaran yang kreatif, aktif dan tidak
membosankan bagi murid-muridnya dalam belajar. Untuk menunjang proses belajar
tersebut untuk menjadi lebih aktif dan kreatif maka guru yang profesional
menggunakan 4 metode mengajar tersebut secara bergantian, agar tercapainya
tujuan yang telah ditetapkan demi berlangsungnya proses belajar yang berjalan
dengan baik.
3. Apakah yang
disebut dengan pembelajaran aktif ( definisi, ciri-ciri serta hal-hal yang
berhubungan dengan pembelajaran aktif )?
Jawab :
Pembelajaran
aktif adalah segala bentuk pembelajaran
yang memungkinkan mahasiswa berperan secara aktif dalam proses pembelajaran itu
sendiri baik dalam bentuk interaksi antar mahasiswa maupun dengan pengajar
dalam proses pembelajaran.
Menurut
Hartono ( dosen tarbiyah di UIN SUSKA Pekanbaru )
Pembelajaran
aktif yaitu dimaksudkan untuk mengoptimalkan penggunaan semua potensi yang
dimilki oleh anak didik, sehingga semua anak didik dapat mencapai hasil belajar
yang memuaskan sesuai dengan karakteristik pribadi yang mereka miliki.
Menurut
Bonwell ( 1955 ), pembelajaran aktif memiliki karakteristik – karakteristik
sebagai berikut :
·
Penekanan proses pembelajaran bukan pada penyampaian
informasi oleh pengajar melainkan pada pengembangan keterampilan pemikiran
analistis dan kritis terhadap topik atau permasalahan yang dibahas.
·
Mahasiswa tidak hanya mendengarkan kuliah secara pasif
tetapi mengerjakan sesuatu yang berkaitan dengan materi kuliah.
·
Penekanan pada eksplorasi nilai-nilai dan sika-sikap
yang berkenaan dengan materi kuliah.
·
Mahasiswa telah banyak dituntut untuk berpikir kritis,
menganalisa dan melakukan evaluasi.
·
Umpan-balik yang lebih cepat akan terjadi pada proses
pembelajaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar