Selasa, 13 Desember 2016

Tugas-tugas profesi kependidikan


TUGAS MANDIRI II

1.      Sebutkan 10 kompetensi guru ?
2.      Apa kepanjangan LPTK ?
3.      Apa yang disebut pendekatan institusional ?
4.      Apa yang disebut pendekatan karakteristik ?
5.      Apa yang disebut pendekatan legistik dan sebutkan tahap legalistis menurut M. Fredmen ?
6.      Bagaimana cara melihat kemampuan profesional guru ?
7.      Masalah apa yang dihadapi saat ini dalam mengelola pendidikan ?
8.      Sebutkan dasar bakti guru, sesuai tuntutan pancasila,UUD 1945, dan proklamasi?
9.      Sebutkan 3 pendekatan menurut L.D Lansbury ?
10.  Sebutkan 5 langkah menurut M.L Wilensky untuk mencapai profesional ?
11.  Apa saja yang termasuk sifat/ karakteristik profesi, berikan contoh !
12.    Apa perbedaan tenaga profesional, semi profesional, dan paraprofesional ?



JAWAB

1.      10 Kompetensi guru yaitu:
·       Mengembangkan  kepribadian.
·       Menguasai landasan kependidikan.
·       Menguasai bahan pengajaran.
·       Menyusun program pengajaran.
·       Melaksanakan program pengajaran.
·       Menilai hasil dan proses belajar-mengajar.
·       Menyelenggarakan program bimbingan .
·       Menyelenggarakan administrasi sekolah.
·       Kerjasama dengan sejawat dan masyarakat.
·       Menyelenggarakan penelitian sederhana untuk keperluan pengajaran.

2.      Kepanjangan LPTK, yaitu lembaga pendidikan tenaga kependidikan .
3.      Pendekatan institusional yaitu, memandang profesi dari segi proses institusional atau perkembangan asosional.
4.      Pendekatan karakteristik yaitu, memandang bahwa profesi mempunyai seperangkat elemen inti yang membedakannya dari pekerjaan lain.
5.      Pendekatan legalistik yaitu, pendekatan yang menekankan adanya pengakuan atas suatu profesi oleh negara/pemerintah.
tahap-tahap legalistiknya
·         Registrasi.
·         Sertifikasi.
·         Lisensi.
6.      Kemampuan profesional guru dapat dilihat dari 2 perspektif yaitu :
·         Dilihat dari tingkat pendidikan minimal dari latar belakang pendidikan untuk jenjang sekolah tempat dia menjadi guru.
·         Penguasaan guru terhadap materi bahan ajar, mengelola proses pembelajaran, mengelola siswa, melakukan tugas-tugas bimbingan, dan lain-lain.
7.      Masalah dalam pengelolaan tenaga pendidikan di indonesia saat ini tidak hanya semata-mata terletak pada cara menghasilkan tenaga kependidikan yang bermtu melalui lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) melainkan sejauh mana profesi itu dapat diakui negara sebagai profesi yang sesungguhnya.
8.      Dasar bakti guru sesuai tuntutan UUD 1945, pancasila, dan proklamasi yaitu :
·         Guru berbakti membimbing pesrta didik untuk membentuk manusia indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila.
·         Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
·         Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
·         Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar.
·         Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
·         Guru secara pribadi dan bersama-sama menegmbangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesionalnya.
·         Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.
·         Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
·         Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
9.      3 Pendekatan menurut R.D Lansbury yaitu :
·         Pendekatan karakteristik.
·         Pendekatan institusional.
·         Pendekatan legalistik.
10.   5 langkah untuk mencapai profesional menurut H.L Wilensky yaitu :
·         Memunculkan suatu pekerjaan yang penuh waktu atau full time.
·         Menetapkan sekolah sebagai tempat menjalani proses pendidikan atau pelatihan.
·         Mendirikan asosiasi profesi.
·         Melakukan agitasi secara politis untuk memperjuangkan adanya perlindungan hukum terhadap asosiasi atau perhimpunan tersebut.
·         Mengadopsi secara formal kode etik yang ditetapkan.
11.   Sifat/ karakteristik profesi yaitu :
·         Kemampuan intelektual yang diperoleh melalui pendidikan
Contoh : jenjang pendidikan tinggi dan pelatihan-pelatihan khusus berkaitan dengan keilmuan.
·         Memiliki pengetahuan spesialisasi, contoh : guru bidang studi Bahasa Indonesia.
·         Memiliki pengetahuan praktis yang dapat digunakan langsung oleh orang lain/klise. Contoh : dokter umum, berbeda pengetahuan teoritis dan pengalaman praktisnya dengan dokter spesialis.
·         Memiliki teknik kerja yang dapat dikomunikasikan atau communicable. Contoh : seorang guru harus mampu berkomunikasi sebagai guru, dan apa yang disampaikannya dapat dipahami oleh peserta didik.
·         Memiliki kapasitas menorganisasikan kerja secara mandiri atau self-organization. Conth : pekerjaan yang dilakukan secara sendiri tanpa bantuan orang lain.
·         Mementingkan kepentingan orang lain (aitruism.) contoh : dalam dunia kedokteran, seorang dokter harus siap memberikan  bantuan, baik dalam keadaan normal, emergensi, maupun kebetulan, bahkan saat dia sedang istirahat sekalipun.
·         Memiliki kode etik. Contoh : kode etik PGRI.
·         Memiliki sanksi dan tanggung jawab komunita. Contoh : ketika bekerja, guru harus memiliki tanggung jawab kepada komunita, terutama anak didiknya.
·         Mempunyai sistem upah. Contoh : dalam dunia kedokteran, sistem upah dapat diberi makna sebagai tarif yang ditetapkan dan harus dibayar oleh orang-orang yang menerima jasa layanan darinya. Contoh : berupa penggunaan simbol-simbol yang berbeda.
12.  Perbedaan tenaga profesional, tenaga semi profesional, dan tenaga paraprofesional yaitu :
·         tenaga profesional yaitu, tenaga kependidikan yang berkualifikasi pendidikan sekurang-kurangnya S1 (atau yang setara )
·         tenaga semiprofesional yaitu, tenaga kependidikan yang berkualifikasi tenaga kependidikan D3 (atau yang setara.)
·         tenaga paraprofesional yaitu, tenaga kependidikan yang berkualifikasi pendidikan tenaga kependidikan D2 ke bawah, yang memerlukan pembinaan dalam perencanaan, pelaksanaan, penilaian, dan pengendalian pendidikan/pengajaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar