Selasa, 13 Desember 2016

Pengajuan NUPTK 2016


PENGAJUAN NUPTK BARU
Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nomor : 14652/B.B2/PR/2015, tentang Pengajuan NUPTK baru bagi Guru dan Tenaga Kependidikan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menginformasikan mekanisme dan prosedur pengajuan NUPTK Baru tahun 2016, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Memiliki Ijazah S1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki Program Studi terakreditasi atau LPTK/PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi Guru dan Tenaga Kependidikan yang diangkat setelah Januari 2006.
2. Guru dan Tenaga Kependidikan yang aktif dalam DAPODIK Dikdasmen dan Paud-Dikmas dengan ketentuan :
A. Belum memiliki NUPTK setelah melalui proses verval GTK oleh PDSPK
B. Kandidat guru dan tenaga kependidikan penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng-upload) Dokumen Persyaratan melalui aplikasi verval GTK (vervalptk.data.kemdikbud.go.id):
a. Guru dan Tenaga Pendidik PNS : 
- Scan Asli KTP
- Scan Asli SK CPNS, PNS dan Surat Penugasan Dinas
- Scan Asli Ijazah SD
- Scan Asli Ijazah SMP 
- Scan Asli Ijazah SMA
- Scan Asli Ijazah S1/D4
b. Guru dan Tenaga Pendidik Bukan PNS di Sekolah Negeri :
- Scan Asli KTP
- Scan Asli SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
- Scan Asli Ijazah SD
- Scan Asli Ijazah SMP 
- Scan Asli Ijazah SMA
- Scan Asli Ijazah S1/D4
c. Guru dan Tenaga Pendidik Bukan PNS di Sekolah Swasta :
- Scan Asli KTP
- Scan Asli SK Pengangkatan GTY selama 2 Tahun berturut-turut secara terus menerus sampai bulan Januari 2016 
- Scan Asli Ijazah SD
- Scan Asli Ijazah SMP 
- Scan Asli Ijazah SMA
- Scan Asli Ijazah S1/D4
3. Dokumen dan berkas dikirim dikirim ke Bidang Data dan Informasi :
- Surat Pengantar dari UPTD
- Surat Pengantar dari Kepala Sekolah
- Fotocopy KTP
- Fotocopy SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Yayasan
- Fotocopy Ijazah SD
- Fotocopy Ijazah SMP 
- Fotocopy Ijazah SMA
- Fotocopy Ijazah S1/D4
- Daftar Keadaan, kebutuhan, kekurangan dan kelebihan guru (Daftar 1 atau Format F1 dan F3)
- Rekap Pengajuan NUPTK (format terlampir)
- Print Screen Calon Penerima NUPTK dari vervalptk.data.kemdikbud.go.id
4. Batas waktu pendataan pengajuan NUPTK baru sampai dengan 10 Desember 2016.
Demikian pemberitahuan kami sampaikan untuk ditindaklanjuti.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar